Mengenal Nota Kesepakatan dalam Program Sekolah Penggerak

Halo, Sobat SMP! Di tahun 2022 ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka Program Sekolah Penggerak angkatan ke-3. Dalam pelaksanaan Program Sekolah Penggerak angkatan ke-3 ini, kolaborasi antara Kemendikbudristek dengan pemerintah daerah menjadi kunci utama untuk menyukseskan salah satu program prioritas ini.

Kemendikbudristek telah menetapkan semua pemerintah daerah tingkat provinsi untuk penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak di daerah. Khusus pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota, penetapan dilakukan secara bertahap.

Penetapan daerah penyelenggara Program Sekolah Penggerak mempertimbangkan beberapa kriteria. Di antaranya seperti berikut:

  • Kesanggupan untuk menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak di satuan pendidikan di wilayahnya
  • Kebijakan/peraturan daerah/program pembangunan daerah yang mendukung kemajuan pendidikan
  • Komitmen daerah berupa alokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari pendapatan asli daerah.

Dalam hal kesanggupan di poin pertama, pemerintah daerah sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak di wilayahnya perlu membuktikannya dengan dua hal. Kedua hal tersebut adalah pembuatan video komitmen penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak dan juga penandatanganan “Nota Kesepakatan”.

Masih banyak pihak yang belum memahami betul tentang Nota Kesepakatan dalam Program Sekolah Penggerak. Nota Kesepakatan merupakan sebuah pedoman bagi Kemendikbudristek dan pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama strategis untuk penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak. Tujuan dari nota kesepakatan ini adalah terjalinnya kerja sama strategis yang berkesinambungan untuk menyukseskan Program Sekolah Penggerak.

Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh dua pihak. Pihak pertama adalah Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, sedangkan untuk pihak kedua adalah masing-masing kepala daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Tertuang dalam Keputusan Menteri  Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, Nota Kesepakatan terdapat paling sedikit 3 ruang lingkup yang harus disepakati. Berikut adalah penjelasan dari ruang lingkup Nota Kesepakatan penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak:

1. Tidak melakukan rotasi perangkat pendidikan

Baca Juga  6 Strategi Implementasi Kurikulum Merdeka

Kesediaan pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas atau penilik, kepala satuan pendidikan, guru atau pendidik PAUD, dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama paling sedikit 4 (empat) tahun di sekolah penggerak (khusus untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah), kecuali telah memperoleh izin dari pemimpin unit utama terkait pada Kemendikbudristek.

Hal ini dimaksudkan agar Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan bisa berjalan hingga tuntas. Jika melakukan rotasi, dikhawatirkan sinergi dan rencana yang telah disusun oleh Sekolah Penggerak terpilih tidak berjalan dengan lancar.

2. Kesediaan alokasi anggaran daerah

Di dalam Nota Kesepakatan, pemerintah daerah diminta berkomitmen dan bersedia mengalokasikan anggaran daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah. Anggaran ini dimaksudkan untuk turut mendukung penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak di wilayahnya.

3. Pembentukan kebijakan daerah

Selain komitmen untuk tidak merotasi perangkat pendidikan pada Sekolah Penggerak dan pengalokasian anggaran daerah, pemerintah daerah juga diminta membentuk berbagai kebijakan daerah yang mendukung terlaksananya Program Sekolah Penggerak.

Itulah tadi beberapa hal terkait Nota Kesepakatan dalam Program Sekolah Penggerak. Semoga informasi ini bisa menambah pemahaman mengenai Nota Kesepakatan. Informasi selengkapnya terkait Nota Kesepakatan Program Sekolah Penggerak bisa diunduh pada tautan di bawah ini:

 

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi:

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak

Materi paparan Sosialisasi Program Sekolah Penggerak Angkatan ke-3 region Bali 2-4 Februari 2022

Scroll to Top