Mengenal 6 Layanan Pendidikan yang Menjadi Sasaran Pendampingan Peningkatan Mutu Bidang Tata Kelola Sub Layanan Khusus

Dilihat 17,173 pengunjung

Sesuai Permendikbud No 9 Tahun 2020, salah satu tugas Direktorat SMP adalah melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola pada SMP dan pendidikan layanan khusus pada jenjang SMP serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan SMP yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing.

Mengacu pada aturan dan tujuan tersebut, maka Direktorat SMP melalui Bidang Tata Kelola melaksanakan pendampingan pendidikan layanan khusus. Penyelenggaraan pendidikan layanan khusus bertujuan untuk memberikan akses bagi peserta didik di wilayah 3T, peserta didik berkebutuhan khusus, atau anak-anak TKI di luar negeri yang mengalami kendala geografis, sosial, dan ekonomi agar hak untuk memperoleh pendidikan dapat terpenuhi. 

Dalam memberikan pendampingan pendidikan layanan khusus, Direktorat SMP tentunya mengacu pada Renstra Kemendikbudristek Tahun 2020 – 2024. Selain itu, Direktorat SMP juga berbagi peran dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam memberikan pendampingan pada unit layanan khusus sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Permendiknas No. 70 Tahun 2009 mengenai pendidikan inklusif maupun dalam Permendikbud No. 67 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus. 

Terdapat 6 (enam) macam layanan pendidikan yang menjadi sasaran pendampingan bidang Tata Kelola layanan khusus . Apa sajakah itu?

1. SMP Satap / SMP Kecil

SMP Kecil/SMP Satu Atap adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan berdiri sendiri untuk memenuhi kebutuhan pendidikan suatu kelompok masyarakat dengan jumlah peserta didik minimal 3 (tiga) orang. Layanan SMP Satu Atap merupakan salah satu bentuk SMP Kecil yang dibangun di lokasi atau dekat dengan SD agar lulusan SD tersebut tetap dapat melanjutkan ke jenjang SMP. SMP Satu Atap berada di lokasi 3T (terpencil, tertinggal, terdepan/terluar), dengan kendala geografis, dan kondisi peserta didik tidak mampu dari segi ekonomi. Berdasarkan data Dapodik bulan Maret 2021, SMP Satu Atap berjumlah 3.724 sekolah dengan peserta didik sebanyak 291.709 orang.

2. SMP Terbuka

SMP Terbuka adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari sekolah induk yang penyelenggaraan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri. Layanan SMP Terbuka melayani peserta didik yang memiliki kendala waktu, tidak mampu dari segi ekonomi, kendala sosial, agar bisa mendapatkan layanan pendidikan jenjang SMP. Peserta didik yang memiliki kendala waktu, tidak mampu dari segi ekonomi, kendala sosial dan kendala geografis.  Berdasarkan data Dapodik bulan Maret 2021, terdapat 587 SMP Terbuka di Indonesia dengan peserta didik sebanyak 45.031 orang.

3. SMP Daerah 3T

Baca Juga  Mengenal Organ Pernapasan pada Tubuh Manusia

SMP daerah 3T adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil, tertinggal dan terdepan/terluar. Berdasarkan Perpres RI No 63 thn 2020, terdapat 62 Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai daerah 3T. Beberapa di antaranya tersebar di provinsi Papua, NTT, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara. Data Dapodik pada Maret 2021 menunjukkan jumlah SMP di wilayah 3T sebanyak 2.738 sekolah dengan peserta didik sebanyak 442.949 orang.

4. Community Learning Center

Layanan pendidikan yang diselenggarakan dengan mendekatkan layanan SMP bagi anak-anak tenaga kerja migran Indonesia agar bisa mendapatkan layanan pendidikan dasar. Saat ini CLC berada di Sabah, Malaysia, dimana CLC tersebut merupakan kelas jauh dari Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK) dan menginduk pada SIKK. Lokasi CLC berada di daerah perkebunan kelapa sawit dan di non perkebunan di Sabah Malaysia. Berdasarkan data Dapodik bulan Maret 2021, SMP CLC berjumlah sebanyak 45 sekolah dengan jumlah peserta didik sebanyak 4882 orang.

 5. SMP Inklusi

SMP penyelenggara layanan inklusif adalah SMP yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Peserta didik yang menerima layanan pendidikan di SMP Afirmasi adalah Peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial, memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat  istimewa. Berdasarkan data dari Direktorat PMPK yang dipaparkan pada Juni 2021, terdapat 7.366 SMP Inklusi dengan 24.988 peserta didik.

6. Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)

Satuan Pendidikan Kerjasama adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara LPA yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan LPI pada jalur formal sesuai peraturan perundang-undangan. SMP SPK dapat memberikan layanan bagi peserta didik WNI maupun peserta didik WNA.  Berdasarkan data Dapodik, hingga Maret 2021 terdapat 177 Satuan Pendidikan Kerjasama di Indonesia dengan peserta didik berjumlah 48.338 orang.

 

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi:

  • Permendikbud No 9 Tahun 2020
  • Bahan paparan “Kebijakan Pendampingan Peningkatan Mutu Pendidikan Layanan Khusus SMP” oleh Syahda Sukma Indira pada kegiatan Fasilitasi Pendampingan Peningkatan Mutu SMP Afirmasi, Bandung (7 – 9 Juni 2021).
Scroll to Top