Menetapkan Standar untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan

Tujuan dari reformasi birokrasi dalam persepsi umum tidak lain adalah perbaikan kualitas pelayanan publik. Dalam pengertian ini, reformasi birokrasi harus mampu menghasilkan birokrasi yang efektif, efisien, dan ekonomis. Secara operasional salah satu upaya untuk mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan ekonomis tidak lain adalah memperbaiki proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan sehingga lebih mencerminkan birokrasi yang mampu menjalankan fungsi pemerintahan sesuai dengan kriteria tersebut. 

Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai salah instansi pemerintah di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan guna mewujudkan Reformasi Birokrasi Internal (RBI) dan meraih predikat Zona Integritas-Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK).

Salah satu aspek penting dalam rangka mewujudkan birokrasi yang memiliki kriteria efektif, efisien dan ekonomis adalah dengan menerapkan Standard Operating Procedures (SOP) atau Prosedur Operasional Standar (POS) pada seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/21/M.PAN/11/2008, Standard Operating Procedures atau yang disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, di mana, dan oleh siapa dilakukan. 

Dengan adanya POS, pelaksanaan administrasi dapat berjalan dengan pasti. Berbagai bentuk penyimpangan pun dapat dihindari, atau bahkan meskipun terjadi penyimpangan tersebut maka dapat ditemukan penyebabnya. Dalam kondisi seperti ini sedikit demi sedikit pada gilirannya kualitas pelayanan kepada publik akan menjadi lebih baik. 

Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat SMP Imam Pranata, S.S. mengatakan bahwa peranan POS sangatlah krusial. Pasalnya, POS bisa berguna untuk menciptakan standar kinerja dan juga meningkatkan efisiensi pegawai.

“POS berlaku sebagai standarisasi cara yang dilakukan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya. Selain itu, POS juga berguna untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas serta tanggung jawab individual pegawai maupun organisasi secara keseluruhan,” ujar beliau.

Koordinator Kepegawaian Direktorat SMP Mohammad Ali, A.Md. juga menjelaskan bahwa di setiap tahunnya Direktorat SMP melakukan pembaharuan serta mengevaluasi POS yang telah disusun. Hal ini dilakukan guna menyesuaikan POS dengan perubahan kebijakan yang berlaku.

“Setiap tahunnya kami melakukan pembaharuan dan evaluasi POS untuk mengikuti dinamika perubahan kebijakan yang berlaku. Pembaharuan biasanya dilakukan di awal tahun dan dilakukan evaluasi di akhir tahunnya,” ujar Ali.

Pada tahun 2021 ini ruang lingkup Direktorat SMP sudah menetapkan sebanyak 74 POS. Seluruh POS tersebut tersebar di subbagian dan bidang-bidang Direktorat SMP dengan komposisi Subbagian Tata Usaha 51 POS, Bidang Tata Kelola 11 POS, Bidang Sarana dan Prasarana 6 POS, Bidang Peserta Didik 4 POS, dan Bidang Penilaian 4 POS.

Ali juga menambahkan bahwa dengan disusunnya berbagai prosedur operasional standar tersebut bisa membuat standar kerja dan pelayanan bisa terstruktur dan tertata dengan rapi. Muara dari penyusunan POS ini diharapkan dapat berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan di lingkup Direktorat SMP sehingga dapat mewujudkan Reformasi Birokrasi Internal (RBI) guna meraih predikat Zona Integritas-Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK).

 

Baca Juga  Pelaksanaan ANBK Hari Pertama di SMP Kanaan Global School Berjalan Lancar Tanpa Hambatan Berarti

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Scroll to Top