Mendikbudristek terbitkan Surat Edaran Tentang Diskresi SKB 4 Menteri

Halo, Sobat SMP! Dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) saat ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk membuat  diskresi terhadap pelaksanaan SKB 4 Menteri  Nomor 01/ KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.  

Diskresi ini kemudian lebih lanjut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan pada 29 Juli 2022. Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota  seluruh Indonsia. 

Dalam surat edaran tersebut disampaikan beberapa poin penting terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Apa saja poin-poin dalam surat tersebut? Yuk, simak penjelasan di bawah ini. 

 

1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:

a. rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila: 

1) terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau 

2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih; atau

b. peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila: 

1) bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau 

2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima persen); dan

c. peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek).

 

Baca Juga  Mewujudkan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:

a. angka t huruf a paling sedikit 7 (tujuh) hari; dan

b. angka t huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari. 

 

3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh. 

 

4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes COVID-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1; 

 

5. Penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:

a. satuan tugas penanganan COVID-19 setempat; dan/atau

b. dinas kesehatan setempat; 

 

6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

b. pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi; c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;

c. percepatan vaksinasi COVID-19 lanjutan (booster)  bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan

d. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID- 19. 

 

Nah, itulah dia poin yang disampaikan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022. Semoga informasi bermanfaat, ya. Tetap hati-hati, jangan lengah, dan tetap patuhi protokol kesehatan demi keselamatan bersama.

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Scroll to Top