Memahami Pemanfaatan Akun Pembelajaran

Untuk mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan melalui penerapan teknologi serta meningkatkan keterhubungan antara layanan pembelajaran, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menyediakan akun pembelajaran. Bukan hanya diperuntukkan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, pemerintah daerah dan pegawai kementerian ternyata juga dapat menggunakan akun pembelajaran, loh!

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 16 Tahun 2021, akun pembelajaran dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terdaftar di Dapodik. Selain itu, pegawai kementerian dan pihak pemerintah daerah meliputi kepala Dinas Pendidikan, kepala bidang pada Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, penilik sekolah, dan pamong belajar juga dapat menggunakan akun pembelajaran. Lalu apa sih kegunaan dari akun pembelajaran baik untuk pihak sekolah maupun pemerintah daerah? Simak penjelasan di bawah, ya.

1. Bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan

Akun Pembelajaran digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik seperti surat elektronik,  menyimpan dan membagikan dokumen secara elektronik, mengelola administrasi pembelajaran secara elektronik, menjadwalkan proses pembelajaran secara elektronik, dan melaksanakan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan). Daftar layanan pembelajaran yang dapat diakses menggunakan akun pembelajaran tercantum pada www.belajar.id

2. Bagi pemerintah daerah 

Baca Juga  Proses Pengadaan di Sekolah Jadi Lebih Mudah Berkat SIPLah

Berbeda dengan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, pemerintah daerah diberikan akses untuk melakukan analisa data agregat aktivitas akun pembelajaran di wilayah kerjanya sesuai menu yang dibuat oleh Pusdatin melalui akun pembelajaran milik pemerintah daerah. Selain itu, akun pembelajaran juga dapat digunakan oleh pihak Dinas Pendidikan untuk mengakses rapor mutu pendidikan  daerah. Untuk mendapatkan akun pembelajaran, pejabat struktural pada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mengisi formulir pembuatan akun pembelajaran yang terdapat pada tautan berikut. Setelah itu, maksimal tujuh hari setelah pengisian formulir informasi terkait akun pembelajaran dikirimkan melalui alamat pos elektronik (email, pribadi yang sudah terdaftar.

Jadi, akun pembelajaran sangat bermanfaat, bukan? Yuk, segera dapatkan dan aktifkan akun pembelajaran milik Sobat SMP. Segera kontak operator sekolah untuk mendapatkannya, ya. Untuk dapat mendapatkan dan mengaktifkan akun pembelajaran, Sobat SMP yang merupakan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dapat mempelajarinya melalui artikel berikut ini. Semoga informasi ini bermanfaat!

 

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi:

https://www.belajar.id/static/SALINAN%20-%20PERSESJEN%20AKUN%20BELAJAR%20(jdih.kemdikbud.go.id).pdf

Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pemanfaatan Akun Akses Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan

Scroll to Top