Langkah Mudah Penggunaan ARKAS dan MARKAS

Sobat SMP, pemerintah telah melakukan berbagai terobosan akselerasi dan peningkatan pendanaan satuan pendidikan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Kemendagri Nomor 907-6479-SJ dan Kemendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021. Dalam surat tersebut, Kemendikbudristek dan Kemendagri telah sepakat untuk melakukan integrasi sistem informasi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.

Tujuan dari integrasi sistem tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas penginputan data dalam satu kali input, meningkatkan efisiensi melalui otomatisasi yang mempercepat proses administrasi, meningkatkan akuntabilitas sesuai regulasi dan standar, serta meningkatkan transparansi.

Adanya integrasi tersebut menjadikan ARKAS & MARKAS sebagai aplikasi tunggal pengelolaan anggaran sekolah. Pada tahun 2022, penggunaan ARKAS & MARKAS berfokus untuk mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Metode ini juga akan diterapkan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) mulai tahun 2023.

ARKAS menjadi aplikasi tunggal untuk satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaporkan penggunaan dana BOS yang telah terintegrasi dengan Dapodik. Sedangkan MARKAS menjadi aplikasi tunggal bagi Dinas Pendidikan untuk mengelola dana BOS. Nantinya, ARKAS akan terintegrasi dengan SIPLah dan Rapor Pendidikan. Sedangkan MARKAS akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Nah, apakah Sobat SMP sudah mengetahui bagaimana cara menggunakan ARKAS dan MARKAS? Jika belum, yuk simak penjelasan di bawah ini. 

1. ARKAS 

Sebelum menggunakannya, pastikan Sobat SMP di satuan pendidikan telah dapat mengakses ARKAS.  Pertama, Sobat SMP dapat mengunduh aplikasi ARKAS versi 3.3 pada laman https://rkas.kemdikbud.go.id/download kemudian install aplikasi sesuai prosedur menggunakan komputer OS Windows /Vista 8, 10, dan 11. Setelah terpasang, isi data registrasi dan menginput kode aktivasi yang didapatkan dari Dinas Pendidikan. Selanjutnya masuk menggunakan alamat email dan kata sandi. Bila telah berhasil masuk, lakukan langkah aktivasi, isi, dan ajukan pengesahan kertas kerja. Kerta kerja yang sudah diajukan lalu dicetak. Jangan lupa untuk mengaktivasi BKU dan penerimaan transfer. Selama periode berjalan catatkan realisasi dan pembelian barang jasa. Pada akhir periode tutup BKU dan sinkronisasi. Terakhir satuan pendidikan dapat mencetak laporan.

2. MARKAS 

Baca Juga  Dampak Kecanduan Pornografi Bagi Anak

Dinas pendidikan dapat menggunakan MARKAS dengan cara mengunjungi laman https://markas.kemdikbud.go.id/user/login di melalui peramban. Untuk masuk ke dalam MARKAS, pastikan Sobat SMP di Dinas Pendidikan telah memiliki akun. Jika belum, silakan memilih opsi ‘’daftar’. Selanjutnya isi informasi pada kolom dan lakukan login.

Saat ini aplikasi ARKAS telah diperbarui menjadi versi 3.3.  Pastikan komputer yang digunakan untuk mengakses ARKAS terkoneksi internet, ya. Pada aplikasi ARKAS versi terbaru terdapat sejumlah pembaruan seperti penyesuaian PPn 11  transaksi per bulan April, penambahan validasi kegiatan, pembaruan (update) BOS Kinerja 2022, perbaikan database 2022 secara otomatis, dan lain-lain. Jangan lupa untuk menyampaikan laporan realisasi tahap I Tahun Anggaran 2022 sebelum 31 Juli 2022, ya. Yuk, segera unduh aplikasi ARKAS dan lakukan sinkronisasi data. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut ini.

 

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi: https://rkas.kemdikbud.go.id/

Scroll to Top