Ketahui Alur Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan Berdasarkan Persesjen No. 19 Tahun 2021

Dalam rangka tertib pengelolaan rekening satuan pendidikan, perlu dilakukan pengelolaan rekening satuan pendidikan yang tertib melalui suatu sistem pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Rekening satuan pendidikan haruslah valid dan akuntabel agar penyaluran dana bantuan pendidikan dapat terlaksana dengan tepat sasaran dan akuntabel.

Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Sekretaris Jenderal menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan dalam Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan.

Tujuan diterbitkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan rekening satuan pendidikan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan. Pengelolaan rekening satuan pendidikan ini dilakukan berdasarkan prinsip validitas, akuntabel, efektif, serta efisien.

Di dalam peraturan ini, pembukaan rekening satuan pendidikan bagi mereka penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Adapun kriteria rekening satuan pendidikan yang dibuka oleh pemerintah daerah. Pertama, nama satuan pendidikan harus sesuai dengan nama yang terdaftar di dalam data pokok pendidikan (dapodik). Kedua, nama rekening disertai dengan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSPN). Kriteria terakhir adalah rekening dikeluarkan oleh bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Setelah itu, rekening satuan pendidikan akan diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Penetapan rekening satuan pendidikan oleh pemerintah daerah dalam bentuk surat keputusan.

Rekening satuan pendidikan yang telah termuat dalam surat keputusan selanjutnya diusulkan oleh dinas kepada Direktur Jenderal melalui aplikasi kementerian. Pengusulan dilakukan dengan cara melengkapi data usulan rekening satuan pendidikan dan mengunggah dokumen penetapan rekening satuan pendidikan.

Batas waktu pengusulan rekening satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada disampaikan paling lambat pada tanggal pengambilan data satuan pendidikan penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan. 

Usulan rekening satuan pendidikan tersebut akan diverifikasi dan divalidasi lagi oleh Direktur Jenderal. Jika masih ada yang belum sesuai kriteria maka Direktur Jenderal akan meminta dinas memperbaikinya. Namun, apabila telah sesuai maka data rekening satuan pendidikan akan dicantumkan di sistem kementerian.

Berikut alur pengelolaan rekening satuan pendidikan:

Informasi selengkapnya terkait pengelolaan rekening satuan pendidikan tertuang di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek yang dapat diunduh di bawah ini. Semoga informasi ini bermanfaat.

Baca Juga  Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50% Bagi Daerah PPKM Level 2 Mulai 3 Februari

 

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi:

Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan dalam Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan.

Scroll to Top