Ditetapkan sebagai Penyelenggara PSP Tahap 2: Kabupaten Natuna Siapkan PERDA Sekolah Penggerak

Sejak ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten/Kota Penyelenggara Program Sekolah Penggerak (PSP) Tahap 2 di Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Natuna bergegas selaraskan implementasi kebijakan PSP melalui Peraturan Daerah.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang saat ini sedang dibahas di DPRD tertuang beberapa pasal tentang implementasi PSP di Kabupaten Natuna. Seperti tertera pada Pasal 133, 134, dan 135 yang menyebutkan penyelenggaraan PSP meliputi PAUD, SD, dan SMP. Selanjutnya dicantumkan pula tahap-tahap penyelenggaraan PSP, serta pedoman pembelajaran dalam PSP yang merujuk pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 162/M/2021.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Suherman, S.H., dalam penjelasannya pada kegiatan Coaching Clinic Pendaftaran PSP yang diselenggarakan LPMP Provinsi Kepulauan Riau di Natuna Hotel, Ranai, pada Kamis (16/9), mengatakan PSP adalah program yang akseleratif dalam peningkatan mutu pendidikan, di mana titik sentralnya berada pada pembelajaran dan kompetensi siswa secara holistik. Oleh sebab itu, perlu didukung melalui instrumen di daerah berupa Peraturan Daerah.

Lebih lanjut, Suherman mengatakan proses pembelajaran yang terjadi di kelas mencerminkan baik buruknya suatu sekolah. Sekolah yang berkualitas tentunya akan lebih berfokus pada pembelajaran siswa, di samping pengambilan keputusan administratif lainnya. Dengan adanya PSP, yang berfokus pada peningkatan kompetensi siswa secara holistik dengan melibatkan ekosistem pendidikan, tentu saja hal ini perlu disambut dengan baik.

“Untuk mendukung itu, Dinas Pendidikan berinisiatif memasukkan program sekolah penggerak dalam Raperda Kabupaten Natuna. Di samping kebijakan lainnya, seperti guru penggerak” ujar Suherman.

Menanggapi hal itu, Kepala LPMP Provinsi Kepulauan Riau, Drs. Irwan Safii, M.Pd mengapresiasi dan menyambut baik inisiatif yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna.

Baca Juga  Mudahkan Akses Mutasi Siswa, Disdik Luncurkan LMS-Online SMP

Menurut Irwan, Kabupaten Natuna adalah salah satu Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau yang paling cepat merespon setiap kebijakan peningkatan mutu pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Setidaknya, dalam dua tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Natuna telah menerbitkan berbagai kebijakan pendidikan di daerah untuk mendukung implementasi kebijakan nasional pendidikan.

Seperti Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Unit Kerja Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Satuan Pendidikan Nonformal SKB, Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2020 tentang Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada PAUD dan Dikdas, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang OTK pada Satuan Pendidikan Dasar, dan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan SPM PAUD.

“Jika Raperda yang memuat tentang PSP ini nantinya ditetapkan menjadi Perda, barangkali Kabupaten Natuna akan menjadi daerah pertama di Indonesia yang melakukan ini” terang Irwan.

Pada kesempatan itu, LPMP Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Coaching Clinic Pendaftaran PSP Angkatan III untuk Kabupaten Natuna. Kegiatan yang berlangsung di Ranai, Natuna dari tanggal 16 s.d 17 September 2021 itu, mengundang seluruh kepala sekolah yang berada di Kabupaten Natuna, mulai di tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, dan SLB.

Metode pelaksanaan coaching clinic kali ini dilakukan dengan tatap muka dan melalui daring. Dari total 200 peserta, sebanyak 135 peserta mengikuti secara tatap muka. Sedangkan 65 orang peserta yang berada di pulau-pulau terpencil mengikuti kegiatan secara daring, di antaranya dari Pulau Subi, Pulau Serasan, Pulau Midai, dan Pulau Laut

Penulis: Roni Indra (LPMP Provinsi Kepulauan Riau)

Scroll to Top