Direktorat SMP Berupaya Kendalikan Gratifikasi Lewat Sosialisasi

Untuk mewujudkan instansi yang bersih, Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP) terus menanamkan nilai-nilai kejujuran dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas. Karena itu, Direktorat SMP melakukan kegiatan “Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi” pada (24/3) lalu. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring dan diikuti oleh seluruh pegawai Direktorat SMP.

Direktur Sekolah Menengah Pertama, I Nyoman Rudi Kurniawan, M.T. menjelaskan pentingnya kegiatan tersebut yang juga sejalan dengan upaya Direktorat SMP meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). 

“Saya kira perlu dilakukan penyegaran dan internalisasi kepada semua pegawai Direktorat SMP agar lebih memahami Permendikbud Nomor 29 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan meningkatkan sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan Direktorat SMP. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Direktorat SMP menuju ZI-WBK,” jelas Nyoman.

Pada kesempatan tersebut,  Sutoyo selaku Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan paparan terkait gratifikasi dan strategi pengendalian gratifikasi. Menurut Sutoyo, terdapat perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan yang harus dipahami oleh seluruh ASN. Ia juga menjelaskan bahwa terdapat dua jenis gratifikasi, yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan. 

Terkait dengan strategi pengendalian gratifikasi, Sutoyo mengatakan bahwa Direktorat SMP dapat mengacu pada Permendikbud Nomor 29 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan membentuk unit pengendalian gratifikasi di Direktorat SMP.

Di akhir paparannya, Sutoyo mengajak dan mengingatkan seluruh peserta agar bersama-sama berkomitmen mengendalikan gratifikasi mulai dari diri sendiri. “Upaya pengendalian gratifikasi ini harus menjadi komitmen bersama untuk menegakkan integritas mulai dari diri masing-masing. Insya Allah instansi kita akan terbebas dari praktek KKN. Kita harus bisa mengendalikan hawa nafsu untuk menginginkan sesuatu yang lebih besar. Segalanya dikerjakan harus sesuai dengan norma-norma yang berlaku,” tutup Sutoyo.

 

Baca Juga  Direktorat SMP Sosialisasikan Pemanfaatan Whistle Blowing System Untuk Pengaduan Benturan Kepentingan

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Scroll to Top