Daftar Terbaru Komponen Penggunaan BOS Reguler

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 ditetapkan pada 17 Januari 2022 lalu. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022  memuat petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Dana BOS reguler dapat digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik. Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Lalu, komponen apa saja yang dapat dibiayai menggunakan BOS reguler?

1. Penerimaan Peserta Didik baru

Contoh kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru antara lain seperti penggandaan formulir pendaftaran, penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan, publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru, kegiatan pengenalan lingkungan Satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua, pendataan ulang Peserta Didik lama, dan/atau kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru. 

2. Pengembangan perpustakaan

Komponen pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS reguler antara lain seperti penyediaan buku teks utama termasuk buku digital, penyediaan buku teks pendamping, penyediaan buku nonteks termasuk buku digital, penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar; dan/ atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa komponen yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran, biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran. Sedangkan dalam pelaksanaan ekstrakurikuler, komponen yang dapat dibiayai antara lain seperti penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba, dan atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran

Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yang dimaksudkan antara lain seperti penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional, survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya dan atau pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.

5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah

Adapun contoh komponen pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler seperti pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh, pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya, dan atau pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.

6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Baca Juga  Hari Laut Sedunia 2021: Kehidupan dan Sumber Penghidupannya

Kegiatan yang dimaksud dalam rangka pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan antara lain pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran, dan atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

7. Pembiayaan langganan daya dan jasa

Pembiayaan yang dimaksud antara lain seperti pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik, dan atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan atau jasa Satuan Pendidikan.

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan seperti pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan, dan atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan juga dapat menggunakan dana BOS Reguler.

9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran

Penyediaan alat multimedia pembelajaran seperti pencetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul interaktif dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, pengadaan alat keterampilan, bahan praktik keterampilan, komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran; dan atau alat multimedia pembelajaran lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. 

10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian

Kegiatan yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian menjadi salah satu komponen yang dapat menggunakan dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan. 

11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan 

Kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan menjadi salah satu komponen yang dapat menggunakan dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan

12. Pembayaran honor 

Pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Untuk mengetahui detail lebih lanjut terkait komponen penggunaan dana BOS Reguler, Sobat SMP dapat mengunduh Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 pada tautan berikut. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Sobat SMP! 

 

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Sumber: 

https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3013

Scroll to Top