Cut Off DAK 2024: Lakukan Pembaruan Data Dapodik Sebelum 31 Maret

Halo, Sobat SMP! Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7245/A.A1/PR.07.05/2023 tanggal 1 Maret 2023, perihal Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan dalam rangka upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, pemerintah daerah dan kepala satuan pendidikan diminta melakukan pembaruan data pada Dapodik sebelum 31 Maret 2023.

Seperti yang diketahui, 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB adalah batas cut off untuk perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan T.A. 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan. Maka dari itu, penting bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran data pada Dapodik.

Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut:

Pemutakhiran data sarana dan prasarana pada Dapodik:

  1. Dinas Pendidikan memastikan Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik.
  2. Data-data yang dimutakhirkan meliputi: data prasarana pendidikan; data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dsb); dan ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).
  3. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.
  4. Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/panduansarpras2023.

Penilaian kerusakan bangunan:

  1. Dinas Pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan.
  2. Untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan perlu bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan, dengan menggunaka instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Format dapat diunduh pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/formpuprdak.
  3. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format pada angka 2 disahkan oleh Dinas Pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan.
  4. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan, da mengunggah (upload) dokumen elektronik hasil penilaian pada angka 3 melalui laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/.
  5. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kesesuaian hasil inputan satuan pendidikan dengan dokumen elektronik hasil penilaian melalui https://datadik.kemdikbud.go.id/.

Ketentuan lainnya:

  1. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik TA 2022, capaian jangka pendek (immediate outcome) merupakan pertimbangan penilaian DAK Fisik tahun anggaran 2024.
  2. Mengingat pentingnya pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis perhitungan (immediate outcome) pada poin 1, dan perencanaan DAK Fisik TA 2024, maka seluruh Pemerintah Daerah wajib memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB.

Nah, mengingat pentingnya pemutakhiran data Dapodik untuk perencanaan DAK Fisik Pendidikan 2024, kami mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk melakukan pembaruan data. Jadi, jangan sampai telat ya, Sobat SMP! Semoga informasi ini bermanfaat!

 

Baca Juga  Sinergisitas Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan dalam Menyukseskan PTM Terbatas 100%

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi:

https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/pembaruan-data-pokok-pendidikan-tahun-2023-dalam-rangka-perencanaan-2024-dak-fisik-bidang-pendidikan 

Scroll to Top