5 Prinsip dalam Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah

Guna meningkatkan  mutu pendidikan melalui partisipasi warga sekolah dan masyarakat, maka diperlukan pengelolaan satuan pendidikan yang menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 27 disebutkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Manajemen berbasis sekolah dapat diartikan sebagai model pengelolaan yang memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah sekaligus mendorong partisipasi warga sekolah (guru, peserta didik, kepala sekolah, karyawan) secara langsung untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional serta peraturan undang-undang yang berlaku. 

Fleksibilitas yang dimaksudkan antara lain berupa keluwesan untuk mengelola, memanfaatkan, serta memberdayakan sumber daya sekolah seoptimal mungkin. Dengan demikian, diharapkan pihak sekolah dapat bergerak lebih dinamis, responsif, dan inovatif dalam menanggapi segala tantangan yang dihadapi.

Implementasi MBS antara lain bertujuan untuk meningkatkan, meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, meningkatkan tanggung jawab kepala satuan pendidikan, meningkatkan kompetisi sehat antar satuan pendidikan, serta meningkatkan efisiensi, relevansi, dan pemerataan pendidikan di daerah. Terdapat 5 (lima) prinsip pelaksanaan MBS antara lain:

1. Kemandirian

Sekolah yang mandiri dapat diartikan sebagai sekolah yang mampu menyelesaikan segala permasalahan tanpa terlalu mengandalkan campur tangan dari pemerintah pusat. Sekolah diharapkan dapat berupaya menciptakan dan meningkatkan situasi, kondisi, dan budaya kemandirian melalui berbagai cara seperti mengembangkan unit-unit usaha sekolah, membangun kerja sama dengan pihak lain dalam bidang komersial, dan upaya-upaya lain untuk meningkatkan pemasukan pendanaan dan peningkatan program sekolah. 

2. Kemitraan 

Prinsip kemitraan adalah suatu bentuk kerja sama antara sekolah dengan para pemangku kepentingan. Esensi kemitraan pada dasarnya adalah untuk meningkatkan keterlibatan, kepedulian, kepemilikan, dan dari masyarakat baik berupa dukungan moral, pemikiran, tenaga, material, maupun finansial. Bentuk kemitraan yang dapat dilakukan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah sesuai kategori sekolah. Pastikan kemitraan yang terjalin saling menguntungkan dan bersifat sejajar.

3. Partisipasi

Baca Juga  Jamu Gendong, Warisan Leluhur yang Sudah Ada Sejak Ratusan Tahun Silam

Partisipasi dapat dimaknai sebagai keterlibatan para pemangku kepentingan secara aktif. Konteks partisipasi dalam implementasi MBS antara lain dalam hal pengambilan keputusan, pembuatan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan di sekolah. Tujuan utama peningkatan partisipasi antara lain untuk meningkatkan kontribusi, memberdayakan kemampuan pemangku kepentingan, meningkatkan peran pemangku kepentingan, dan menjamin agar setiap keputusan yang diambil mewakili aspirasi pemangku kepentingan.  Upaya peningkatan partisipasi di satuan pendidikan dapat diwujudkan melalui penyediaan sarana partisipasi, advokasi, publikasi sekaligus transparansi terhadap pemangku kepentingan. 

4. Keterbukaan

Sebagai lembaga pendidikan formal yang memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat, maka prinsip keterbukaan sangat penting diimplementasikan. Keterbukaan dapat membangun kepercayaan publik terhadap program-program yang dijalankan oleh sekolah. Upaya yang dapat dilakukan oleh satuan pendidikan untuk membangun keterbukaan kepada publik yaitu dengan mendayagunakan berbagai jalur komunikasi yang tersedia untuk menyampaikan berbagai program yang akan dijalankan serta menyampaikan laporan dari setiap program yang telah berjalan.

5. Akuntabilitas

Akuntabilitas merupakan prinsip yang sangat penting dijalankan oleh sekolah. Akuntabilitas memiliki arti suatu keadaan dimana suatu hal dapat dipertanggungjawabkan. Upaya peningkatan akuntabilitas dapat dilakukan dengan menyusun pedoman pemantauan kinerja satuan pendidikan, menyusun rencana pengembangan sekolah, memberikan tanggapan terhadap pertanyaan dan pengaduan publik. 

 

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi: 

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/165024/pp-no-57-tahun-2021

Buku Pedoman Pendampingan Tata Kelola Sekolah Berbasis MBS (Direktorat SMP, 2021)

Scroll to Top