Halo, Sobat SMP! Di tahun 2023 ini, kebijakan bantuan operasional yang diberikan untuk pendidikan mengalami perubahan nomenklatur. Lebih tepatnya, program bantuan operasional untuk pendidikan yang dulunya terpisah kini menjadi satu-kesatuan dalam Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP.
Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. Setelah penggabungan nomenklatur, ruang lingkup dana BOSP di tahun anggaran 2023 ini dibagi menjadi 3 jenis. Apa saja kira-kira? Yuk kita simak!
Dana BOS
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana BOS bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun (pendidikan dasar dan menengah) yang bermutu dalam memenuhi capaian Standar Nasional Pendidikan.
Dana BOS terdiri dari:
– BOS Reguler
– BOS Kinerja
- Kinerja Sekolah Penggerak
- Kinerja Sekolah Prestasi
- Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik
Dana BOP PAUD
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini atau BOP PAUD adalah Dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.
Dana BOP PAUD bertujuan mendukung operasional pembelajaran dan dukungan biaya operasional bagi satuan PAUD yang memiliki NPSN dengan peserta didik kurang mampu atau wilayah sulit dan juga PAUD Penggerak.
Dana BOP PAUD terdiri dari:
- BOP PAUD Reguler
- BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak
Dana BOP Kesetaraan
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan atau BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Tujuan dari BOP Kesetaraan adalah memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dijangkau dan dipenuhi oleh jalur pendidikan formal yang diselenggarakan sesuai jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Untuk Dana BOP Kesetaraan sendiri terdiri dari:
- BOP Kesetaraan Reguler
- BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik
Itulah tadi jenis-jenis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP. Prinsipnya, adanya penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan. Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan. Semoga informasi ini bisa bermanfaat ya, Sobat SMP!
Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP
Referensi: