Ditjen PAUD DIKDASMEN Dorong Penyelenggaraan PTM Terbatas di Zona Hijau

Dilihat 17,152 pengunjung

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD DIKDASMEN) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menggelar kegiatan webinar bertajuk “Kebijakan PTM Terbatas Menyambut Tahun Ajaran Baru 2021/2022” secara virtual melalui aplikasi Zoom yang disiarkan pula melalui kanal Youtube milik Dirjen PAUD DIKDASMEN pada Kamis (1/6). 

Dalam webinar ini, dihadirkan sejumlah narasumber yaitu Dra. Sri Wahyuni, M.Pd selaku Direktur SD, Dr. Aidy Furqan selaku Kepala Dinas Pendidikan  Provinsi NTB, Abdul Jabar selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya, Ine Rahayu dari TK Langgeng Garjita Kabupaten Cianjur, Dwifa Kesuma dari SMPN 24 Kota Padang, dan Elis Nurhayati dari SMAN 2 Cibinong Kabupaten Bogor. 

Selain itu, hadir pula sejumlah pendamping narasumber dari berbagai Direktorat di bawah naungan Ditjen PAUD DIKDASMEN yaitu Drs. Mulyatsyah, M.M selaku Direktur SMP, Drs. Purwadi Sutanto, M.Si selaku Direktur SMA, dan Dr. Santo selaku Direktur PMPK. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk persiapan PTM terbatas menjelang tahun ajaran baru 2021/2022 yang akan dimulai bulan Juli ini. Acara ini diikuti oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota maupun kepala satuan pendidikan di berbagai daerah.

Dirjen PAUD DIKDASMEN, Jumeri, S.TP, M.Si membuka acara dan memberikan sejumlah arahan tegas. Ia menekankan bahwa tidak ada perubahan atau pembatalan SKB 4 Menteri, sehingga PTM terbatas akan tetap dilaksanakan namun menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

“Saya tegaskan bahwa SKB 4 Menteri yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 tidak diubah. Setelah guru-guru kita mendapat vaksinasi 2 tahap, sekolah wajib membuka opsi tatap muka. Kemudian bagi sekolah yang belum divaksin gurunya, diizinkan melanjutkan PJJ. Kemudian sekolah, selain membuka opsi PTM terbatas juga masih membuka opsi PJJ. keputusan anak ke sekolah atau BDR ada di tangan orang tuanya,” tegas Jumeri. 

Jumeri menambahkan bahwa ia menyadari terjadi peningkatan kasus COVID-19 belakangan ini di sejumlah daerah, khususnya di pulau Jawa & Bali. Tetapi ia mengimbau daerah-daerah yang termasuk dalam zona hijau agar segera membuka opsi PTM terbatas. 

“Kita tidak boleh menyamaratakan semua wilayah itu berbahaya. Maka itu, kita menganut aturan dari pemerintah juga yaitu Instruksi Mendagri No.14 tahun 20201. Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa sekolah di zona merah, maka pembelajaran dilakukan dari rumah. Sikap kita adalah kita mengikuti semua kebijakan pemerintah. Bila ada wilayah-wilayah atau zona yang masih aman, maka dilakukan PTM tersebut di wilayah tersebut,” imbuhnya.

Menurut Jumeri, saat ini dunia pendidikan Indonesia perlu segera diselamatkan tanpa mengurangi keselamatan dan kesehatan seluruh pihak yang terlibat di dalamnya. Oleh sebab itu, urgensi  penyelenggaraan PTM terbatas di wilayah zona hijau sangat tinggi. 

“Konsep pembelajaran daring hanya bisa dilakukan sebagian kecil dari anak-anak kita, dari wilayah kita. Sebagian besar masih mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran dari rumah. Untuk itu kita punya kepentingan yang sangat mendesak. Setelah selama 3 semester anak-anak belajar dari rumah, kita ada kedaruratan yaitu anak-anak harus diselamatkan pembelajarannya, harus diselamatkan psikologisnya tanpa mengurangi keselamatan dan kesehatannya. Baik itu keselamatan anak-anaknya, gurunya, orang tua peserta didik, dan tenaga kependidikannya,” papar Jumeri. 

Penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi kunci utama pencegahan kasus COVID-19 dari cluster sekolah. Kemendikbudristek melalui Ditjen PAUD DIKDASMEN telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan PTM terbatas yang juga sesuai dengan SKB 4 Menteri sebagai pedoman pelaksanaan PTM terbatas. 

Jumeri mengungkapkan bahwa dinas pendidikan daerah memiliki peranan penting dalam menyukseskan PTM terbatas ini, yaitu memastikan bahwa sekolah-sekolah sudah mengisi daftar isian, mempersiapkan segala sesuatu dengan kesiapan membuka PTM terbatas, kemudian dinas nantinya akan memberikan izin dan memantau pelaksanaannya. 

“Pastikan sekolah-sekolah kita sudah menyiapkan dengan baik PTM terbatas ini. Lakukan uji coba, awasi, bimbing, dan ambil langkah terbaik. Bila ada cluster di sekolah, segera lakukan pemberhentian PTM terbatas sementara waktu. Lakukan tracing, tracking, testing, dan lakukan penanganannya sebaik-baiknya,” tutur Jumeri.

Melalui acara ini, Ditjen PAUD DIKDASMEN berupaya untuk mengajak seluruh pihak pemangku kebijakan untuk bersama-sama mengupayakan PTM terbatas di wilayah dengan kategori zona hijau demi mengembalikan kualitas pembelajaran yang menurun sekaligus menekan dampak psikososial peserta didik yang dirasakan selama pandemi. Tentunya ikhtiar tersebut, tidak lepas dari pengetatan protokol kesehatan dan segala persiapan matang di tingkat satuan pendidikan.

 

Baca Juga  Program Direktorat: Melangkah Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi: Webinar  “Kebijakan PTM Terbatas Menyambut Tahun Ajaran Baru 2021/2022”

Scroll to Top