Subdit Program

Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program, kegiatan, anggaran, kerja sama, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, serta laporan Direktorat.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah pertama; pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan sekolah menengah pertama
  2. Penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat
  3. Penyusunan bahan fasilitasi pendanaan sekolah menengah pertama
  4. Penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah menengah pertama
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta fasilitasi pendanaan sekolah menengah pertama
  6. Penyusunan laporan Direktorat.

Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas: Seksi Program dan Seksi Evaluasi.

Seksi Program

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, dan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat, serta fasilitasi pendanaan sekolah menengah pertama.

Seksi Evaluasi

Mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan sekolah menengah pertama, dan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah menengah pertama, dan penyusunan laporan Direktorat.

Scroll to Top