Subdit Peserta Didik

Subdirektorat Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang peserta didik sekolah menengah pertama.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Subdirektorat Peserta Didik menyelenggarakan fungsi:

 

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peserta didik sekolah menengah pertama;
  2. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah pertama;
  3. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah menengah pertama;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah pertama; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah pertama.

Subdirektorat Peserta Didik terdiri atas: Seksi Bakat dan Prestasi dan Seksi Kepribadian.

  • Seksi Bakat dan Prestasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang bakat dan prestasi peserta didik sekolah menengah pertama.
  • Seksi Kepribadian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter dan kepribadian peserta didik sekolah menengah pertama.
Scroll to Top