Subdit Kurikulum

Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, dan fasilitasi penjaminan mutu, di bidang kurikulum sekolah menengah pertama.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum sekolah menengah pertama
  2. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah pertama
  3. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah pertama
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah pertama
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah pertama.

Subdirektorat Kurikulum terdiri atas: Seksi Pembelajaran dan Seksi Penilaian.

  • Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis,supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan laporan di bidang pembelajaran sekolah menengah pertama.
  • Seksi Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan laporan di bidang penilaian sekolah menengah pertama.
Scroll to Top