Subdit Kelembagaan & Sarpras

Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, dan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, serta fasilitasi sarana prasarana, tata kelola, dan penjaminan mutu di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah pertama.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah pertama
  2. Penyusunan bahan fasilitasi sarana dan prasarana sekolah menengah pertama
  3. Penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia
  4. Penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah pertama
  5. Penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah pertama
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah pertama
  7. Pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah pertama.

Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana terdiri atas: Seksi Kelembagaan dan Seksi Sarana dan Prasarana.

  • Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan laporan di bidang tata kelola sekolah menengah pertama.
  • Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi sarana prasarana dan penjaminan mutu, evaluasi, dan laporan di bidang sarana dan prasarana sekolah menengah pertama.
Scroll to Top