Tata Cara Terbaru Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2020/2021

Dilihat 19,470 pengunjung

Pada tanggal 1 Maret 2021, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Berdasarkan peraturan tersebut dijelaskan bahwa ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan serta diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.

Pengisian blangko ijazah harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan, sebab bila terjadi kesalahan pengisian maka blangko harus diganti dengan yang baru. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. 

Blangko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan setempat untuk dimusnahkan dengan prosedur yang sudah diatur lebih rinci dalam Persesjen Kemdikbud tersebut. Bagi Sobat SMP yang ingin tahu informasi lengkap terkait Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat dilihat dengan mengunduh dokumen tersebut di sini.

Baca Juga  8 Kemenangan Penting Timnas Sepak Bola Indonesia pada Abad ke-21

 

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Scroll to Top