Protokol Kesehatan Wajib Dilaksanakan Selama Pembelajaran Tatap Muka

Dilihat 29,028 pengunjung

Semester genap tahun ajaran 2020/2021 telah dimulai per tanggal 4 Januari 2021 lalu. Sejumlah daerah memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka, sedangkan sebagian lainnya masih mempersiapkan diri untuk dapat mewujudkan pembelajaran tatap muka atau justru memilih melanjutkan pembelajaran jarak jauh.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap, Pemerintah daerah memang diberikan kewenangan untuk memutuskan metode pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran tatap muka yang akan diterapkan di daerahnya. Pemberian izin pembelajaran tatap muka tentunya juga dengan memperhatikan sejumlah faktor. 

Salah satu yang menjadi faktor petimbangan diberikannya izin pembelajaran tatap muka oleh pemerintah daerah adalah kesiapan satuan pendidikan sesuai dengan daftar periksa. Sederet persiapan wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan, antara lain seperti tersedianya toilet bersih dan layak, serta tersedia sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. 

Selain itu, tersedianya disinfektan, adanya akses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan penerapan wajib masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan, serta adanya persetujuan dari komite sekolah/ perwakilan orang tua siswa juga turut menjadi  tugas bagi satuan pendidikan bersama pemerintah daerah yang harus dirampungkan ketika akan menggelar pembelajaran tatap muka. 

Setelah satuan pendidikan berhasil memenuhi seluruh daftar periksa dan berhasil mengantongi izin dari pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka, protokol kesehatan yang ketat juga wajib dijalankan oleh satuan pendidikan. Hal ini tentu saja demi menjamin kesehatan serta keselamatan seluruh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, serta masyarakat. Apa saja protokol yang wajib dilaksanakan? Mari kita simak daftar berikut

  1. Menjaga jarak minimal 1,5 meter;
  2. Membatasi jumlah peserta didik di dalam kelas yakni sebanyak 18 orang untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah;
  3. Jadwal belajar dengan sistem shifting (bergiliran);
  4. Menggunakan masker kain 3 lapis/menggunakan masker bedah;
  5. Mencuci tangan memakai sabun / menggunakan hand sanitizer;
  6. Menerapkan etika batuk dan bersin;
  7. Harus dalam kondisi sehat, atau jika sedang mengidap sakit lain harus dalam kondisi terkontrol;
  8. Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang serumah dengan warga sekolah
  9. Tidak diperbolehkan istirahat di luar kelas / ke kantin;
  10. Tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan ekstrakulikuler atau kegiatan selain KBM; dan
  11. Pembelajaran di luar linkungan satuan pendidikan diperbolehkan namun dengan protokol kesehatan ketat

Seluruh ketentuan dan panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tersebut, dimuat secara lengkap dan bisa diunduh pada file di bawah ini.

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Scroll to Top