Program Direktorat: Pembinaan Satuan Pendidikan Kerjasama

Dilihat 20,064 pengunjung

Dalam rangka hubungan kerja sama internasional di berbagai bidang, khususnya di bidang pendidikan, berimplikasi pada  munculnya berbagai lembaga pendidikan asing yang beroperasional di Indonesia. Lembaga ini memberikan layanan pendidikan bagi warga warga negara asing yang tinggal di Indonesia, baik dari keluarga diplomat, investor, tenaga ahli maupun sebagai pekerja pada berbagai bidang usaha dan badan-badan perkumpulan internasional, maupun warna negara Indonesia yang ingin belajar di lembaga tersebut.

Hal ini menuntut perlu disediakannya layanan pendidikan yang sesuai dengan sistem pendidikan internasional namun juga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai mengatur Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang beroperasi di Indonesia dengan membuat peraturan mengenai Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) sejak tahun 2014.

Menurut Permendikbud No. 31 Tahun 2014, Satuan Pendidikan Kerja Sama adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerjasama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau informal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Pada jalur formal, SPK hadir untuk berbagai jenjang seperti Taman Kanak-kanak atau sederajat, Sekolah Dasar atau sederajat, Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, dan Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Sedangkan untuk jalur informal, SPK berbentuk seperti lembaga pelatihan / lembaga kursus, kelompok belajar, dan lain-lain.

Untuk dapat dikategorikan sebagai SPK, ada sejumlah persyaratan dan kewajiban terkait perizinan dan penyelenggaraan pendidikan antara lain Satuan pendidikan yang hendak mengajukan diri sebagai SPK harus memperoleh izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk, memiliki perjanjian kerja sama antara LPA dan LPI, serta mengikuti akreditasi yang diselenggarakan Badan Akreditasi Nasional.

Secara kurikulum, SPK mengikuti standar nasional pendidikan yang diperkaya dengan standar negara lain yang mempunyai keunggulan di bidang pendidikan atau sistem pendidikan yang berlaku di negara lain, setelah memperoleh persetujuan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Selain itu, SPK wajib memuat mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan bagi warga negara Indonesia, dan pembelajaran budaya Indonesia bagi warga negara asing. 

Peserta didik SPK yang bersekolah di SPK memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), sehingga status peserta didik SPK tercatat secara nasional. Setiap peserta didik yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan juga akan diberikan ijazah dan atau sertifikat. Salah satu keunggulan SPK adalah peserta didik berpeluang mendapatkan ijazah dan atau sertifikat dari LPI sekaligus dari LPA bila peserta didik mengikuti ujian dari LPI dan LPA. Namun, kebijakan tersebut berbeda-beda di setiap SPK.

Pembinaan SPK oleh Direktorat SMP 

Baca Juga  Merdeka Belajar Episode 16 Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan

Dalam mendukung program SPK, Direktorat SMP turut mengambil peranan penting dalam hal koordinasi dan pembinaan dengan SPK khususnya pada jenjang SMP. Direktorat SMP melakukan koordinasi dan pembinaan dalam hal tata kelola SPK, seperti memberikan bimbingan teknis bagi guru mapel PPKN, Bahasa Indonesia, dan Budaya Indonesia. 

Hingga kini, terdapat 177 SPK jenjang SMP yang tercatat di Indonesia dan pada tahun 2021, Direktorat SMP melalui bidang Tata Kelola akan melakukan koordinasi dan pendampingan bagi SPK untuk membantu memberikan bantuan klinis terkait dengan masalah-masalah yang dihadapi. 

Direktorat SMP sebagai pihak yang memberikan pendampingan terhadap SPK akan terus berupaya membangun komunikasi yang efektif sehingga penyelenggaraan SPK dapat berjalan sesuai dengan ketentuan. 

Referensi: 

  1. Permendikbud No. 31 Tahun 2014 Tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia
  2. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR NOMOR 105/C/KEP/LN/2014
  3. Kusumawardhani Hafni. 2021. “Program Satuan Pendidikan Kerjasama”. Hasil Wawancara Pribadi: 12 Maret 2021, Jakarta

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Scroll to Top