Program Direktorat: Melangkah Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Dilihat 19,853 pengunjung

Demi mewujudkan pembangunan nasional melalui pemerintahan yang baik (good governance), Pemerintah berupaya melakukan reformasi birokrasi secara bertahap sejak tahun 2004. Menurut Perpres No. 81 Tahun 2012 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Reformasi Birokrasi bermakna sebagai sebuah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia. Selain itu, reformasi birokrasi juga bermakna sebagai sebuah pertaruhan besar bagi bangsa Indonesia dalam menyongsong tantangan abad ke-21. 

Reformasi birokrasi bertujuan untuk mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan, menjadikan negara yang memiliki most-improved bureaucracy, meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi, meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi, menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, serta efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis.

Dalam rangka mewujudkan serta menjalankan road map reformasi birokrasi tahap ketiga di lingkungan internal setiap instansi / lembaga pemerintahan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengeluarkan PermenPANRB No. 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa dibutuhkan strategi percepatan Reformasi Birokrasi yang masif dan memiliki dampak yang langsung dapat dirasakan oleh masyarakat yaitu Zona Integritas (ZI).

Menurut PermenPAN No.10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sedangkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mendorong agar seluruh satuan kerja yang berada di bawah Kemdikbud secara bertahap dapat meraih predikat ZI WBK/WBBM. 

Direktorat SMP Menuju ZI WBK

Baca Juga  Direktorat SMP Galakkan Penerapan Disiplin Positif untuk Cegah Kekerasan di Lingkungan Sekolah

Sebagai salah satu satker yang bekerja di bawah Kemendikbud, Direktorat SMP berupaya untuk meraih predikat ZI WBK. Dalam pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Internal melalui tercapainya predikat ZI WBK, Direktorat SMP telah melakukan beberapa langkah strategis di tahun 2020 lalu seperti pembentukan tim RBI, menjalankan berbagai kegiatan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Menpan RB pada tahun 2019, menunjuk agen perubahan di internal Direktorat SMP, membangun dan melaksanakan berbagai komponen pengungkit dalam ZI WBK/WBBM, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menetapkan beberapa program quick wins dari Direktorat SMP.

Di tahun ini, Direktorat SMP kembali membenahi diri agar dapat melangkah menuju ZI WBK. Sejumlah strategi telah dicanangkan, antara lain seperti penyusunan program kerja ZI WBK per area pengungkit, pelaksanaan program kerja yang sudah disusun, penyusunan laporan ZI WBK, pelaksanaan survei internal dan eksternal, serta pembentukan agen perubahan yang baru. Dalam prosesnya menuju ZI WBK, Direktorat SMP turut dibantu oleh pejabat fungsional ahli utama dan madya di lingkungan Direktorat SMP.

Direktorat SMP tentunya membawa banyak pekerjaan rumah dalam rangka melangkah menuju ZI WBK. Namun didasari dengan tekad kuat dan semangat perubahan, secara perlahan namun pasti Direktorat SMP terus mempersiapkan diri sesuai dengan arahan pihak-pihak terkait dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Referensi:

  1. Perpres No. 81 Tahun 2012 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
  2. PermenPANRB No. 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024
  3. PermenPAN No.10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
  4. Laporan RBI Tahun 2020
  5. Bahan Paparan Persiapan Penyusunan Program Kerja RBI Direktorat SMP Tahun 2021

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Scroll to Top