Program Direktorat: Bantuan Peralatan TIK

Dilihat 22,697 pengunjung

Pendidikan adalah aspek penting dalam pembangunan bangsa. Tidak dapat dimungkiri bahwa kemajuan pembangunan negara-negara maju dikarenakan kualitas sumber daya manusia yang terdidik dalam jumlah yang memadai.

Oleh karena itu, untuk menciptakan SDM yang berkualitas adalah dengan tersedianya sarana dan prasarana yang menunjang proses pembelajaran para peserta didik. Salah satu hal yang masih menjadi tantangan adalah terbatasnya peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta pemanfaatannya dalam pembelajaran.

UU Sisdiknas No. 20/2003 pasal 45 ayat (1) berbunyi, setiap satuan Pendidikan menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan Pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.

Salah satu komitmen Direktorat SMP dalam memajukan kualitas SDM adalah dengan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana untuk berbagai satuan pendidikan di Indonesia lewat program Bantuan Peralatan TIK.

Program Bantuan Peralatan TIK memiliki tujuan guna menunjang proses pembelajaran peserta didik. Selain itu, bantuan ini juga dapat dimanfaatkan oleh sekolah untuk melaksanakan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Di tahun 2021 ini, bantuan peralatan TIK yang diberikan pemerintah ditujukan kepada 6.435 sekolah. Setiap sekolah masing-masing menerima paket bantuan peralatan TIK berupa laptop (15 unit), proyektor, dan juga wireless router untuk mengakses internet.

Sasaran penerima program ini diprioritaskan kepada sekolah yang belum siap dalam pelaksanaan ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer) dengan kategori Sekolah Potensial 1 dan atau Sekolah Potensial 2. Selain itu, penerima bantuan juga diutamakan yang bukan penerima DAK Peralatan Komputer tahun 2021.

Kriteria Sekolah Potensial 1 yaitu memiliki komputer / laptop kurang dari 15 unit, memiliki sumber listrik yang cukup, dan juga memiliki koneksi internet. Untuk kriteria Sekolah Potensial 2 sama dengan Sekolah Potensial 1, hanya saja tidak harus memiliki koneksi internet.

Data kriteria sekolah potensial didapat dari dapodik yang diolah oleh tim dari Setditjen Paud Dikdasmen dengan memperhitungkan sasaran yang akan mendapatkan bantuan sejenis dari program DAK.

Setelah didapatkan daftar sekolah calon sasaran penerima bantuan, proses selanjutnya adalah verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/ kota calon penerima bantuan. Tujuan dari verval ini untuk mengonfirmasi ke disdik apakah sekolah yang masuk calon penerima bantuan memang memenuhi syarat dan tidak sedang menerima bantuan lainnya.

Untuk memudahkan dan mempercepat pelaksanaan verifikasi dan validasi data sekolah calon penerima bantuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan aplikasi verval. Pelaksanaan verval dengan mengakses laman http://vervaltik.data.kemdikbud.go.id/longlist/, dengan menggunakan akun admin dapodik.

Setelah data hasil verifikasi dan validasi data sekolah calon penerima bantuan peralatan TIK dari dinas pendidikan kabupaten/ kota masuk semua, Direktorat SMP menetapkan daftar sekolah calon penerima bantuan peralatan TIK tahun 2021.

Direktorat SMP juga akan melakukan bimbingan teknis (bimtek) terkait TIK kepada sekolah penerima Bantuan Peralatan TIK. Setelah bantuan diberikan, dilakukan juga supervisi kepada sekolah untuk memonitoring ketersampaian alat dan kondisi alat. Selain itu, supervisi dilakukan guna mengecek kelengkapan keseluruhan peralatan yang diterima oleh sekolah.

Sekolah penerima bantuan harus bertanggung jawab atas pemberian bantuan dengan memanfaatkannya semaksimal mungkin. Diharapkan juga bantuan yang diberikan bisa meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah tersebut dan menghasilkan SDM yang berkualitas.

 

Baca Juga  Mengenal Fenomena Pasang Surut Air Laut

Referensi:

Kerangka acuan kerja Bidang Sarana dan Prasarana Direktorat SMP Tahun 2021

Rapat Koordinasi Sosialisasi Program Direktorat SMP 5 April 2021 di Jakarta

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Scroll to Top