TUGAS

Tugas Direktorat Sekolah Menengah Pertama tertuang dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 104, bahwa:

Direktorat Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sekolah menengah pertama dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Direktorat Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi (Pasal 105) :

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah pertama dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama;
  2. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah pertama dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama;
  3. pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah pertama dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama;
  4. pelaksanaan kebijakan di bidang standar peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah pertama dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama;
  5. fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah pertama dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah pertama dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama;
  7. penyiapan perumusan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan sekolah menengah pertama kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan Indonesia;
  8. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sekolah menengah pertama; dan
  9. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Scroll to Top