Pemerintah Daerah Berhak Izinkan Pembelajaran Tatap Muka

Dilihat 23,196 pengunjung

Sejalan dengan langkah Pemerintah yang  mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19, maka terjadi sejumlah penyesuaian dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar secara nasional. 

Ada dua poin penting yang menjadi titik berat dari SKB tersebut. Yang pertama adalah pemberian kewenangan penuh pada Pemda/Kanwil/kantor Kemenag dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Sedang poin kedua adalah pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan. 

Pemberian izin pembelajaran tatap muka secara serentak, artinya pemerintah daerah memberikan izin pembelajaran tatap muka langsung untuk semua kecamatan/desa/kelurahan yang berada di dalam kabupaten/kota tersebut. Sedangkan pemberian izin pembelajaran tatap muka secara bertahap, artinya izin pembelajaran tatap muka diberikan tidak secara langsung untuk semua, tetapi kepada sebagian kecamatan/desa/kelurahan terlebih dahulu yang dinilai butuh dan sudah siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Penentuan kebijakan pembelajaran tatap muka harus disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan kapasitas. Selain itu, dalam memutuskan kebijakan di sektor pendidikan, pemerintah daerah juga harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat. Bukan hanya itu, tumbuh kembang peserta didik serta kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan. 

Untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pada semester genap ini, tentu saja ada faktor-faktor yang harus diperhatikan. Faktor tersebut antara lain:

  1. Tingkat penyebaran risiko COVID-19 di daerah tersebut;
  2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;
  3. Kesiapan satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa;
  4. Kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR);
  5. Kondisi psikososial peserta didik;
  6. Kebutuhan pendidikan bagi anak yang orang tua / walinya berada di luar kota;
  7. Ketersedian transportasi yang aman ke satuan pendidikan; 
  8. Tempat tinggal warga satuan pendidikan;
  9. Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa; dan
  10. Kondisi geografis daerah

Dengan menelaah faktor-faktor tersebut, maka pemerintah daerah diharapkan dapat memutuskan dengan bijak terkait keputusan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka atau kembali melanjutkan pembelajaran jarak jauh seperti sebelumnya.

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Scroll to Top