Pelaksanaan Program Renovasi Gedung SMP Melalui Partisipasi Masyarakat

Berdasarkan Dapodik, banyak SMP dengan kondisi sarana dan prasarananya belum memberikan kontribusi maksimum pada pemenuhan standar nasional, menurut PP Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP dan Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang standar prasarana pendidikan, terkait dengan persyaratan minimal dan wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan.

Sehubungan dengan itu Pemerintah melaksanakan upaya untuk mendorong percepatan proses pengembangan menuju sekolah standar nasional serta melanjutkan pembinaan pada sekolah yang pernah menerima program Renovasi sebelumnya, dengan memberikan Program Renovasi Sekolah kepada sekolah-sekolah yang memenuhi syarat.

Program Renovasi dilaksanakan dengan memberikan dana bantuan langsung kepada sekolah dan kemudian sekolah akan mengelolanya dengan melibatkan partisipasi masyarakat di sekitar lokasi sekolah.

Masyarakat disini direpresentasikan oleh sebuah lembaga yang disebut dengan Panitia Renovasi Sekolah (PRS) yang dipilih dan dibentuk oleh sekolah bersama masyarakat secara demokratis dan terbuka.

Tujuan dari pelaksanaan renovasi gedung SMP salah satunya adalah Meningkatkan kondisi gedung sekolah dan prasarana pendukungnya sehingga secara fisik nyaman digunakan untuk proses belajar mengajar yang memenuhi syarat.

Lembaga penanggung jawab penerima bantuan Renovasi Sekolah adalah Sekolah, dimana dananya berasal dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Program ini didasarkan pada tiga prinsip yaitu: Mengoptimalkan sistem desentralisasi pendidikan, Transparansi dan akuntabilitas, dan Memberdayakan masyarakat.

Kriteria sekolah yang mendapatkan program ini adalah: Sekolah sudah mempunyai izin operasional, Sekolah sudah mengisi Dapodik, Sekolah yang berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi maupun berdasarkan usulan membutuhkan renovasi, Dapat diberikan kepada sekolah terdampak bencana dan membutuhkan renovasi untuk percepatan rekonstruksi dan rehabilitasi, dan Pada tahun anggaran 2020 tidak sedang atau akan menerima bantuan program yang sejenis dari sumber dana yang lain.

Baca Juga  Kenali 5 Prinsip Asesmen dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

Program ini merupakan program yang melibatkan partisipasi masyarakat, dimana pengelolaannya dilakukan oleh instansi yang ada di tingkat pusat, kabupaten/kota dan sekolah. Direktorat SMP, sesuai kewenangannya akan bertindak sebagai pembina atas nama Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penyaluran dana bantuan Renovasi Sekolah dilakukan langsung ke rekening sekolah penerima bantuan. Dana yang dikelola oleh sekolah terdiri dari beberapa bagian, yaitu Dana Operasional PRS, Dana Pembangunan Fisik dan Administrasi Pengelolaan Dana.

Dalam pelaksanaan Renovasi Sekolah, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan antara lain: Renovasi Gedung, Fasilitas Siswa Penyandang Disabilitas, Perlindungan Anak, Larangan Bahan Bangunan Mengandung Asbes, Prasasti Renovasi Sekolah, Kontribusi Masyarakat, dan Larangan Pemakaian Batu Karang Laut.

Pesan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Bidang Sarana dan Prasarana Direktorat SMP, “jadikan Petunjuk Pelaksanaan bantuan pemerintah Program Renovasi Sekolah sebagai acuan pelaksanaan program ini dan hindari tindakan Korupsi.” tutur Harnowo Susanto.

Penulis: pengelola web Direktorat SMP

 

Scroll to Top