Memahami Tugas Proktor dalam Pelaksanaan ANBK

Dalam memastikan pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) berjalan lancar tanpa kendala, seorang proktor memegang peranan yang sangat penting. Proktor ANBK dipilih oleh satuan pendidikan masing-masing dan wajib mengikuti pelatihan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Untuk lebih memahami lebih jauh mengenai peran proktor dalam pelaksanaan ANBK, kali ini Direktorat SMP akan membahas tugas-tugas proktor sekaligus tata tertib yang harus ditaati oleh proktor. Berikut tugas-tugas yang harus dijalankan oleh proktor:

  1. mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN
  2. melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN
  3. melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN
  4. memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar
  5. melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semi daring sebelum pelaksanaan AN
  6. melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK
  7. mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan
  8. membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas

Dalam menjalankan tugas selama pelaksanaan ANBK, proktor wajib mengikuti tata tertib sebagai berikut: 

  1. Masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN
  2. Memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer
  3. Membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal sesi
  4. Menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal
  5. Memastikan komputer Proktor/server lokal sudah terkoneksi dengan internet
  6. menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal
  7. melakukan rilis token agar peserta bisa memasuki laman AN
  8. melakukan pengelolaan AN melalui aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal
  9. selama peserta melakukan AN, proktor harus tetap tinggal di dalam ruangan dan memantau peserta jika ada peserta yang mengalami kendala teknis
  10. menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir
  11. mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta setiap sesi melalui server lokal apabila menggunakan moda semi daring
  12. mengecek kelengkapan data dari seluruh responden AN (peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan) baik di satuan pendidikannya maupun satuan pendidikan yang menumpang
Baca Juga  Direktorat SMP Rilis Video Panduan Bantuan Peralatan TIK

Nah, itulah tugas dan tata tertib yang harus dijalankan oleh proktor ANBK. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Sobat SMP. Untuk informasi mengenai petunjuk teknis lain terkait penyelenggaraan ANBK dapat diunduh pada tautan berikut.

 

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi: POS AN https://s.id/POS-AN-2021

Scroll to Top