direktur_smp

I Nyoman R.K

Plt. Direktur Direktorat SMP
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Kata Pengantar

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan menjelaskan bahwa penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar dimulai dengan merencanakan penilaian, menyusun instrumen, melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan, serta melaporkan hasil penilaian.

Proses Penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan Pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat dilakukan apabila didukung dengan perangkat aplikasi komputer. Berkait dengan hal tersebut, sejak tahun 2017 Direktorat SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengembangkan aplikasi e-Rapor SMP versi 1.0 yang teritegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk panduan pengunaannya. Namun sejalan dengan perkembangan kebijakan penilaian, Dapodik, dan kebutuhan di sekolah, maka saat ini telah dilakukan upaya pengembangan dan penyempurnaan menjadi aplikasi e-Rapor SMP versi 2.0.

Direktorat SMP menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas peran berbagai pihak dalam penyusunan dan pengembangan aplikasi e-Rapor SMP. Secara khusus disampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan ke pada tim pengembang yang telah bekerja keras dalam menuntaskan aplikasi e-Rapor SMPN versi 2.0 beserta panduannya. Masukan dari berbagai pihak sangat diharapkan untuk penyempurnaan aplikasi e_Rapor SMP versi 2.0

UNDUHAN

Versi 2.0 - Peruntukan Sistem Operasi Windows

Tautan Unduhan

Catatan Pembaharuan

 

Dengan Hormat

 

Dalam rangka mengakomodir pembaharuan yang ada di aplikasi e-Rapor KM dan 2013 Tahun 2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Direktorat Sekolah Menengah Pertama telah melakukan pemutakhiran aplikasi e-Rapor Kurikulum Merdeka Versi M.01.1 dan e-Rapor Kurikulum 2013 versi 2023.1.

 

Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi e-Rapor Kurikulum Merdeka versi M.01.1 adalah sebagai berikut:

1. [Pembaruan] Penambahan menu input nilai ekstrakulikuler pada wali kelas yang bertugas sebagai Pembina ekstrakulikuler;

2. [Pembaruan] Penambahan fitur hapus data Ekstrakulikuler;

3. [Perbaikan] Import nilai;

4. [Perbaikan] Cetak pelengkap rapor;

 

Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi e-Rapor Kurikulum 2013 versi 2013.1 adalah sebagai berikut:

1. [Pembaruan] Penambahan port 7023;

2. [Perbaikan] Perbaikan Bugs Penarikan data semester pada DAPODIK ;

3. [Perbaikan] Perbaikan tampilan cetak pada aplikasi ;

4. [Perbaikan] Perbaikan kirim nilai ke DAPODIK;

 

Bagi Satuan pendidikan yang sudah Instal Aplikasi e-Rapor,

1. Kurikulum Merdeka versi M.01.1 dapat mengikuti langkah – langkah berikut :

a. Unduh file updater e-Rapor versi M.01.1;

b. Install patch e-Rapor versi M.01.1;

c. Refresh browser (ctrl+F5);

d. Login Aplikasi e-Rapor. Pastikan tampilan aplikasi sudah versi M.01.1;

2. Kurikulum 2013 versi 2022.1 dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

a. Silahkan sekolah backup terlebih dahulu dari e-Rapor versi 2022.1;

b. Uninstall aplikasi versi 2022.1;

c. Unduh file installer 2023.1;

d. Install installer versi 2023.1;

e. Refresh browser (ctrl+F5);

f. Login Aplikasi e-Rapor;

g. Pastikan tampilan aplikasi sudah versi 2023.1;

h. Silahkan restore dari hasil backup versi 2022.1 ke Aplikasi e-Rapor 2023.1;

i. Selesai.

 

untuk mempermudah dalam mengoperasikan Aplikasi e-Rapor diharapkan satuan pendidikan membaca dan memahami panduan yang ada.

 

KONTAK INFORMASI

Scroll to Top