Bantuan Operasional Sekolah, Komitmen Pemerintah Untuk Pendidikan Nasional

Dilihat 26,079 pengunjung

Ada banyak program kerja yang bergulir setiap tahunnya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat SMP. Salah satu program yang dijalankan oleh Bidang Tata Kelola Direktorat SMP adalah program BOS untuk jenjang SMP. Jadi, apakah itu program BOS?

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bantuan pendanaan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada sekolah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai biaya operasional sekolah. Program BOS sendiri sudah dijalankan sejak tahun 2005.

Pada awalnya program BOS digulirkan untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat.  Sejalan dengan bertambahnya anggaran yang disediakan oleh pemerintah, tujuan program BOS pun meningkat, dimana sekarang lebih kepada upaya untuk meningkatkan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Setiap sekolah berhak menerima dana BOS selama sekolah tersebut senantiasa memperbarui data sekolah melalui platform Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.  Khusus untuk sekolah swasta, juga harus dapat menunjukkan bahwa sekolah telah memiliki ijin pendirian/ijin operasional dan telah melakukan proses pembelajaran secara aktif.  Saat ini tercatat ada 131.699 SMP yang menerima dana BOS.

Sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen dari Kemendikbud, maka sejak tahun 2019, program BOS berkembang menjadi 3 jenis bantuan, yaitu BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja.

BOS Reguler merupakan bantuan yang diberikan kepada sekolah dengan basis perhitungan berdasarkan jumlah peserta didik ada di sekolah penerima sebagaimana tercatat di Dapodik.  Adapun besar bantuan dana BOS Reguler tahun 2020 dihitung dengan satuan biaya Rp 1.100.000/siswa/tahun untuk jenjang SMP.

BOS Afirmasi merupakan bantuan pembiayaan khusus untuk sekolah di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).  Bantuan ini digulirkan sebagai wujud perhatian lebih dari pemerintah kepada sekolah-sekolah di wilayah tersebut yang memiliki kebutuhan pembiayaan relatif lebih tinggi dibanding sekolah yang berada di daerah lainnya.

BOS Kinerja merupakan bantuan yang diberikan kepada sekolah yang memiliki kinerja terbaik di masing-masing daerah. Sejalan dengan kebijakan Kemendikbud untuk memberikan perhatian lebih pada sekolah-sekolah di daerah 3T, maka pemberian dana BOS Kinerja tahun 2020 dikhususkan pada sekolah dengan kinerja terbaik pada setiap daerah di wilayah 3T tersebut.

Pada pelaksanaan tahun 2020, dana BOS disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah dalam 3 tahap.  Mekanisme ini berbeda dibandingkan dengan mekanisme penyaluran sebelumnya dimana dana BOS disalurkan dari RKUN ke Rekening KAs Umum Daerah (RKUD) terlebih dahulu sebelum kemudian disalurkan ke rekening sekolah penerima.  Kebijakan perubahan mekanisme penyaluran ini merupakan terobosan yang diambil pemerintah untuk mengupayakan penyaluran dana BOS secara lebih tepat waktu.

Dengan mekanisme penyaluran baru tersebut, salah satu faktor penentu ketepatan waktu penyaluran dana adalah kecepatan proses validasi rekening sekolah.  Untuk mendukung proses tersebut, sekolah harus memastikan rekening yang tercantum dalam sistem BOS Salur sudah sesuai dengan yang tercatat dalam sistem di bank.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020, dana BOS dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sebagai berikut: 

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru
  2. Pengembangan perpustakaan
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
  5. Administrasi kegiatan sekolah
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  7. Langganan daya dan jasa
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  9. Penyediaan alat multi media pembelajaran
  10. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktek kerja industri atau praktek kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
  11. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian,sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
  12. Pembayaran honor

Dengan program BOS, sekolah diharapkan dapat lebih fokus pada upaya peningkatan mutu pembelajaran tanpa terkendala biaya untuk kebutuhan operasional. Pemerintah juga terus berupaya untuk menyempurnakan setiap kebijakan BOS dan peraturan pendukungnya untuk lebih mendorong efektivitas program.

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Baca Juga  5 Rekomendasi Buku Bacaan Untuk Mengisi Liburan

Referensi:

Salinan Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang BOS Reguler

Salinan Permendikbud No. 24 Tahun 2020 tentang BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Scroll to Top